Usut Tudingan 'Partai Cokelat', MKD Klarifikasi Anggota DPR Fraksi PDIP

Senin, 02 Desember 2024 | 14:22 WIB
Usut Tudingan 'Partai Cokelat', MKD Klarifikasi Anggota DPR Fraksi PDIP
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil sejumlah legislator untuk diminta klarikasi mengenai dugaan pelanggaran etik.

Salah satunya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP atas nama Yulius Setiarto yang menyatakan adanya Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024.

"Untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya dan karena pernyataan itu sesungguhnya pernyataan yang dilindungi oleh undang-undang," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2024).

"Anggota DPR berpendapat dan kemudian dia punya hak imunitas, tidak bisa dibawa ke MKD. Kecuali ada pelaporan atau diadukan oleh warga masyarakat." 

Baca Juga: Tuding Partai Cokelat jadi Alat Politik Jokowi, PDIP Puji Jenderal Hoegeng: Polisi Merah-Putih, Bukan Parcok!

Menurutnya, ada dua anggota DPR RI yang akan dimintai klarifikasi, pertama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Nuroji yang dilaporkan atas pernyataannya di dalam rapat.

Kemudian Yulius yang dilaporkan lantaran pernyataannya di media sosial soal keberadaan Partai Cokelat.

"Bapak Yulius dari Fraksi PDI Perjuangan yang dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok. Konon disebut sebagai Partai Cokelat," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, para anggota DPR RI itu tak bisa diundang serta merta oleh MKD. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh fraksi masing-masing.

"Tetapi ini ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita tadi meminta apa yang diadukan kemudian besok kita akan meminta pernyataan apa yang disampaikan oleh bapak bapak begitu," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Desak Kapolri Dicopot karena Kasus Cawe-cawe 'Partai Cokelat', Listyo Sigit Malah Dipuji Habiburokhman, Kenapa?

Sementara itu, Hasanuddin mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor Yulius soal Parcok pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Pelapor atas nama Ali Hakim Lubis yang disebut sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra.

"Kalau saya lihat, dia warga biasa ya. Warga biasa dari wilayah Bekasi begitu. Saya tanya apakah 'Anda atas nama Pemerintah, bukan. Apakah anda atas nama polisi? Bukan. Apakan anda atas nama Pak Sigit? bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi'. Konon seperti itu yang saya tanya," katanya.

"Ya kami tanya identitas yang kedua yang tadi saya sampaikan apakah anda mewakili siapa-siapa? saya tidak mewakili polisi, saya tidak mewakili institusi lain dan sebagainya begitu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI