Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pemuda penyandang disabilitas tengah bikin geger netizen. Ada yang percaya, namun tak sedikit juga yang bingung dan mempertanyakan sosok disabilitas tanpa dua tangan bisa jadi tersangka pelecehan seksual.
"Buka baju dan celana saja dibuakin sama orang tua," tulis salah satu netizen di kolom komentar sebuah unggahan di X menyoal kasus pelecehan seksual dengan tersangka pemuda disabilitas itu.
Sosok pemuda disabilitas yang menjadi tersangka itu adalah A, laki-laki berusia 21 tahun warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga kini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh polisi.
Berdasarkan laporan terbaru, korban dugaan pelecehan ini diduga lebih dari lima orang. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang mahasiswi, melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Baca Juga: KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan
Andre Saputra selaku pendamping korban menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah kronologi kejadian. Beberapa di antaranya terjadi pada 28 September 2024 dan 1 Oktober 2024, dengan dua perempuan sebagai korban.
"Beberapa kejadian terjadi di pagi dan malam hari. Sebagian korban saling mengenal satu sama lain. Korban terakhir yang melapor saat ini telah teridentifikasi sebanyak enam orang," ungkap Andre, Minggu (1/12/2024).
Namun, dari enam korban yang teridentifikasi, baru satu orang yang berani melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Korban yang mengalami kejadian pada 28 September masih belum berani memberikan keterangan," kata Andre.
Modus Pelaku Menurut Korban
Andre mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus manipulasi psikologis untuk mendekati korban. Semua korban adalah mahasiswa yang dijadikan sasaran dengan cara serupa.
"Pelaku mendekati korban yang sedang duduk sendirian di Taman Udayana, Mataram. Dengan kata-kata yang manipulatif, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban," katanya.
Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka menghadapi masalah yang sulit diselesaikan sendiri.
"Pelaku membuat korban merasa seolah-olah tidak memiliki pilihan lain, hingga akhirnya mengikuti keinginan pelaku," ujar dia.
Andre menjelaskan, bahwa setelah pertemuan di Taman Udayana, pelaku mengajak korban ke area lain di sekitar taman tersebut. Di lokasi tersebut, korban melihat tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Korban kemudian diajak ke sebuah homestay dengan dalih untuk "mensucikan diri" dari masalah masa lalu.
"Pelaku mengatakan bahwa korban harus mandi bersih di homestay tersebut untuk menghilangkan masalahnya. Jika tidak, pelaku mengancam akan memberitahu orang tua korban," katanya.
Meski sempat melawan, korban akhirnya menyerah karena ancaman yang melibatkan nama orang tua mereka.
"Ancaman ini membuat korban merasa lemah dan akhirnya mengikuti keinginan pelaku," ungkap Andre.
Akibat manipulasi tersebut, korban mengalami tindakan pelecehan seksual.
"Mungkin sulit diterima secara logis, tetapi kekerasan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan fisik. Manipulasi, ancaman, dan intimidasi juga bisa melemahkan korban," tambahnya.
Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu bermula dari laporan korban berinisial M ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024 lalu. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ditemukan luka robek.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 buah jilbab warna abu, 2 buah baju hem lengan panjang warna ungu, satu buah rok warna hitam, satu buah celana leging warna hitam, satu buah baju dalam warna ungu, satu buah bra warna pink, satu buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar sprei warna merah motif bunga mawar.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.