Suara.com - Pengamat pertahanan, militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia bahkan disebut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Terkait itu, Connie mengaku tidak tahu terkait detail pemanggilan polisi hari ini.
"Saya tidak tahu menahu soal pemanggilan kasus itu, saya mendapatkan foto panggilan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) sehari yang lalu," kata Connie seperti diberitakan Antara, Senin (2/12/2024).
Connie menjelaskan bahwa dirinya sejak tanggal 29 November 2024 sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.
"Perlu saya sampaikan, beberapa kali juga saya sudah pulang ke tanah air (Oktober dan November 2024), bicara di beberapa event nasional dan ada juga membahas beberapa kerja sama dengan BRIN, UI, dan UGM yang diliput media juga media sosial saya, tapi tidak ada surat pemanggilan yang saya terima," ucapnya.
Ia mengatakan pada Minggu (1/12) kemarin, ketika dirinya baru mendarat di Rusia tiba-tiba menerima pesan WA dari kuasa hukum. Adapun pesan itu berisi surat panggilan yang ditandatangani Jumat (29/11).
"Dengan fakta-fakta ini, kelihatannya kasus ini sebenarnya tidak serius. Jadi agak janggal kalau saya perhatikan tiba-tiba kuasa hukum (lawyer) saya dihubungi hari Minggu pagi tanggal 1 Desember untuk saya harus datang 2 Desember ke Polda Metro Jaya, " terangnya.
Connie mengatakan dirinya tidak mungkin kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut.
Penerbangan Rusia-Indonesia kata dia, membutuhkan waktu sekitar 15,5 jam dengan jet pribadi dari kediamannya di Rusia hingga ke halaman Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Perbedaan Real Count dan Quick Count, Hasilnya Valid Mana?
"Sampai hari ini saya tidak melihat urgensi terhadap kasus hukum yang dialamatkan kepada saya, karena hanya terkait 'publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan antara pihak terkait (saya dan Mantan Wakapolri Oegroseno) di tengah isu pemilu'," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait pemilu melalui akun media sosial (medsos) Instagram pengamat pertahanan, militer, dan intelijen Connie Rahakundini Bakrie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) terkait berita hoaks dari akun Connie.
"Laporan AMUK teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024. Sementara laporan JPUD teregistrasi dengan nomor LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/3).
Ade Safri menjelaskan keduanya melaporkan akun Connie bernama @connierahakundinibakrie yang di dalam terdapat narasi Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 bisa dari Polres-Polres.
"Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya : "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres," ucapnya.