Prabowo-Gibran 'Prank' Gaji Guru? FSGI Ungkap Fakta Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu

Senin, 02 Desember 2024 | 09:26 WIB
Prabowo-Gibran 'Prank' Gaji Guru? FSGI Ungkap Fakta Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu
Seorang guru memberikan pembelajaran kepada muridnya di sekolah. [Dok PHR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang gaji guru honorer dan guru ASN naik dinilai tak berarti apa-apa.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan bahwa kenyataannya, kenaikan gaji melalui tunjangan yang diberikan kepada guru honorer bersertifikasi hanya bertambah Rp 500 ribu.

Wakil Sekjen FSGI Mansur menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi sebenarnya memang sudah memiliki tunjangan profesi senilai Rp 1,5 juta. Sehingga, saat pemerintah menyatakan gaji guru naik menjadi Rp 2 juta, artinya kenaikan yang diberikan hanya Rp 500 ribu.

Salah persepsi juga nampak dialami oleh para guru ASN yang mengira ada dua kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesi. Mansur menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada perubahan sama sekali karena guru ASN memang sudah memiliki tunjangan profesi satu kali gaji.

Baca Juga: Puji Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Komisi X DPR: Ini Gebrakan yang Ditunggu-tunggu

"Mungkin ini yang namanya 'prank kenaikan gaji dari janji kampanye Prabowo-Gibran'," kata Mansur dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

FSGI menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. Mansur menjelaskan bahwa sejak 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025.

"Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru," jelasnya.

Demikian pula tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru honorer pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi bagi mereka sebesar 1,5 juta. Bahkan apabila guru honorer mengurus dan mendapatkan SK Inpassing, maka nominal TPG menjadi 2 juta atau lebih, sesuai golongan yang setara ASN.

Baca Juga: Legislator DPR: Gaji Guru Naik, Kualitas Harus Meningkat

Hal itu sesuai dengan aturan Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.

"Jadi jelas bukan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG 2 juta setelah inpassing," ucap Mansur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI