CEK FAKTA: Pilkada Jakarta 2024 Resmi Dua Putaran, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 02 Desember 2024 | 08:22 WIB
CEK FAKTA: Pilkada Jakarta 2024 Resmi Dua Putaran, Benarkah?
Video temuan surat suara Pilkada Jakarta dalam kondisi tercoblos pada gambar Pramono-Rano di TPS kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dalam dua putaran ramai diperbincangkan di media sosial. Semua berawal dari sebuah unggahan di TikTok pada 29 November 2024 yang menarasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Pilkada dua putaran.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersaing ketat, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.

Begini narasi yang dimuat dalam TikTok tersebut:

"SAH…JAKARTA 2 PUTARAN
ANAK ANAK ABAH DAN AHOKER TUNDA DULU KETAWA DAN BAHAGIANYA”

Isu Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran. [Dok.Antara]
Isu Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran. [Dok.Antara]

Lantas, benarkah Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran?

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa keputusan terkait ada atau tidaknya putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 masih menunggu proses rekapitulasi suara selesai.

Saat ini, tahapan rekapitulasi suara baru mencapai tingkat kecamatan, dilanjutkan ke kabupaten/kota, hingga provinsi.

“Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024,” ujar Wahyu, dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024).

KPU DKI Jakarta telah menetapkan jadwal rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 sebagai berikut:

- Tingkat kecamatan: 28 November - 3 Desember 2024
- Tingkat kabupaten/kota: 29 November - 6 Desember 2024
- Tingkat provinsi: 30 November - 9 Desember 2024

Keputusan apakah akan ada putaran kedua hanya akan ditentukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai dan diumumkan secara resmi.

Terkait adanya pasangan calon yang sudah mengklaim kemenangan mereka, KPU DKI Jakarta menyatakan hal tersebut sebagai hak setiap paslon. Namun, KPU meminta masyarakat untuk tetap menunggu pengumuman resmi.

Selain itu, hingga saat ini, belum ada laporan terkait pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Kesimpulan

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan narasi di media sosial terkait putaran kedua Pilkada Jakarta 2024. Kepastian tentang jumlah putaran akan diumumkan setelah rekapitulasi suara selesai pada 16 Desember mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI