Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy turut menyoroti soal rencana Polda Metro Jaya memanggil pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie pada Senin (2/12/2024) besok. Terkait agenda pemeriksaan tersebut, Ronny memastikan bahwa PDIP akan memberikan pendampingan hukum kepada Connie karena dianggap menjadi korban kriminalisasi.
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Diketahui Polda Metro Jaya memanggil Connie terkait kasus yang terjadi pada Maret 2024.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2024, Connie dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagram miliknya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Ronny menduga pemanggilan terhadap Connie terkait kasus lama tidak lepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikan Connie dalam podcast Akbar Faizal Uncensored.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan (kok) kemudian tiba-tiba ada panggilan," ujar Ronny.
Menanggapi adanya informasi terkait pemanggilan terhadap Connie, Ronny memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie. Ia menduga pemanggilan terhadap Connie sebagai bentuk kriminalisasi.
"Iya tentunya kami dari partai melihat bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi sehingga kami perlu untuk mendampingi," kata Ronny.
"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," sambung Ronny.
Sekedar informasi, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Laporan itu buntut unggahan Connie di akun Instagram miliknga yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 23 Maret 2024.