Sedih Dengar ABG 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Begini Sikap KPAI soal Kasus MAS

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:45 WIB
Sedih Dengar ABG 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Begini Sikap KPAI soal Kasus MAS
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumen pribadi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku akan turut mengawal proses hukum MAS (14), remaja berusia 14 tahun yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Terkait kasus ini, KPAI tetap menghormati penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jaksel terhadap kasus anak berhadapan hukum tersebut. 

"Untuk kasus ini, kami hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dikutip dari Antara,, Minggu (1/12/2024).

KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.

KPAI pun langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelakunya masih berusia anak.

Baca Juga: Ogah Bicara karena Trauma? Begini Kondisi Sang Ibu yang Selamat Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus

TKP anak berhadapan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya hingga terluka parah di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto dok. Polisi)
TKP anak berhadapan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya hingga terluka parah di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto dok. Polisi)

"Kami melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta," kata Dian Sasmita.

Pihaknya mengatakan bahwa hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.

Sebelumnya, penyidik Polsek Cilandak menangkap seorang anak karena diduga telah membunuh Ayah usia 40 tahun dan Neneknya usia 69 tahun di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Anak tersebut juga melakukan kekerasan terhadap Ibunya, tetapi sang Ibu selamat. Sang Ibunda mengalami luka berat dan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. (Antara)

Baca Juga: Exit Poll SMRC: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Ampuh Dongkrak Elektabilitas RK-Suswono di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI