Suara.com - Publik kembali digemparkan dengan kasus yang ditangani aparat kepolisian. Belakangan kasus yang disorot publik adalah seorang penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus 'Buntung' yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mencuatnya kasus pria penyandang disabilitas tanpa lengan itu, akun Instagram Polda NTB pun digeruduk oleh netizen yang mempertanyakan soal dasar kepolisian menetapkan Agus 'Buntung' sebagai tersangka.
Unggahan akun Polda NTB pada Sabtu (30/11/2024) pun langsung dibanjiri pertanyaan dari sejumlah netizen yang penasaran atas status hukum pria penyandang disabilitas itu. Salah satunya, pemilik akun @dani ugi yang bertanya di kolom komentar soal tudingan Agus 'Buntung' telah memperkosa seorang mahasiswi di Mataram.
"Pak caranya rudapaksa gimana caranya? cecar akun tersebut.
Saking penasaran dengan status tersangka yang kini dijeratkan kepada 'Agus Buntung,' tak sedikit netizen yang bertanya soal gelar perkara hingga barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut.
"Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja kga ada tuh," timpal akun @arr*******.
"@poldantb alat buktinya apa pak? Boleh dikasih tau?" tulis akun @da******** penasaran.
Setelah unggahannya banyak dibanjiri pertanyaan netizen, admin akun Polda NTB akhirnya angkat bicara. Menurut akun tersebut, petugas Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan aturan berlaku hingga meningkatkan status Agus dari terlapor sebagai tersangka.
"Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tulis akun IG Polda NTB dikutip dari Suara.com, Minggu (1/12/2024).
"Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," sambung akun Polda NTB.
Terkuak jika polisi mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan korban berinisial JBL yang berstatus sebagai mahasiswi pada 7 Oktober 2024 lalu. Akun Polda NTB menyebut jika aksi pelecehan seksual itu terjadi setelah Agus mengancam akan membongkar aib korban kepada keluarganya.
"Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," bebernya.
Akun tersebut juga menyebut jika polisi telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. Alat bukti itu juga diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang sejumlah saksi, termasuk keterangan korban.
"Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang) yaitu AA, Perempuan (teman Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBl, perempuan (Saksi sekaligus Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan tersangka) dan Y, Pria (Rekan Korban)," ungkap akun Polda NTB.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Agus Buntung di penjara. Namun, Agus kini berstatus sebagai tahanan rumah karena kondisinya yang merupakan penyandang disabilitas.
"Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah," ungkapnya.