Membangkang dan Resmi Dipecat, Effendi Simbolon Dilarang Pakai Embel-embel PDIP

Sabtu, 30 November 2024 | 22:10 WIB
Membangkang dan Resmi Dipecat, Effendi Simbolon Dilarang Pakai Embel-embel PDIP
Politisi senior Effendi Simbolon dipecat dari PDIP. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Simbolon karena memberikan dukungan kepada calon kepala daerah DKI Jakarta yang tidak didukung partainya, yakni Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat membenarkan pemecatan Effendi Simbolon dari anggota partai berlambang banteng hitam dengan moncong putih tersebut

"Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai," kata Djarot saat dihubungi awak media, Sabtu (30/11/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (RK-Suswono).

Baca Juga: Profil dan Agama Effendi Simbolon, Politikus Senior Dipecat PDIP karena Dukung Ridwan Kamil

Menurut DPP PDIP, sikap Effendi tersebut merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat tersebut.

Atas sanksi organisasi berupa pemecatan tersebut, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Langgar Etik hingga AD/ART Partai, PDIP Pecat Effendi Simbolon Gegara Dukung RK

Sementara itu, ANTARA juga telah menghubungi Effendi Simbolon terkait kabar pemecatan tersebut, namun hingga berita ini disiarkan, Effendi belum merespons pesan singkat yang dikirimkan pewarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI