Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 30 November 2024 | 15:03 WIB
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar
Ilustrasi TPPO (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Para WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11) dengan penerbangan Air Asia QZ 257 dari Bangkok menuju Jakarta, dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.10 WIB.

"Setelah tiba di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," ungkap Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Indonesia Perlu Waspadai Myanmar di AFF Cup 2024, Jadi Tim Kuda Hitam?

Menurut Judha, para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi daring di Myawaddy.

"Di tempat tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," tambah Judha.

Kemlu menerima laporan mengenai kasus 21 WNI ini untuk pertama kalinya pada Agustus 2024 dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan upaya pembebasan melalui kerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Upaya yang dilakukan mencakup pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta mengadakan pertemuan dengan pihak berwenang setempat dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.

Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk menjamin keselamatan para korban.

Baca Juga: Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya

Akhirnya, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.

Pada pertengahan November, hasil dari proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.

Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu dan perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara.

Secara khusus untuk kasus di Myanmar, Kemlu telah berhasil menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di Myawaddy sejak tahun 2023. Namun, kasus baru terus muncul, dan saat ini masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang ditangani.

Kemlu kembali mengingatkan semua WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Mereka juga meminta calon pekerja untuk selalu memverifikasi kebenaran lowongan pekerjaan melalui instansi resmi dan memastikan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI