Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen dinilai akan memberikan dampak positif. Salah satunya diyakni dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Fathi. Ia menyebut keputusan Prabowo yang diambil setelah melalui pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
"Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja dan memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global," kata Fathi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Di sisi lain, Fathi menilai kebijakan kenaikan UMN ini juga perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis; seperti pengendalian inflasi, penguatan sektor industri, dan perluasan lapangan kerja. Harapannya, dengan kebijakan yang terintegrasi kenaikan UMN tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang dirasakan secara merata dan menyeluruh di semua lapisan masyarakat.
Kemudian, kata dia, pemerintah juga penting untuk melakukan upaya pendampingan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk beradaptasi dengan kebijakan ini.
"Semoga ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan yang lebih besar di masa mendatang," katanya.
Kabar Baik Prabowo
Prabowo mengumumkan kenaikan UMN 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11) sore. Keputusan ini diambil berdasar hasil rapat terbatas bersama Menteri Ketenagakerjaan dan pihak terkait termasuk perwakilan serikat buruh.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Prabowo, Menaker Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Upah 6,5 Persen
Menurut Prabowo, kenaikan UMN 2025 ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.