Selanjutnya, ketika posisi Wakil Presiden dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX (periode 1973 – 1978) serta Sekretaris Wakil Presiden dijabat oleh Prof. Dr. Selo Soemardjan, Kantor Wakil Presiden berpindah ke bekas rumah dinas Presiden De Javasche Bank yang berada di jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat. Lokasinya berdampingan dengan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat yang kemudian jadi Istana Wakil Presiden.
Saat Adam Malik menjabat sebagai Wakil Presiden Ketiga dan Ali Alatas, S.H. menjabat sebagai Sekretaris Wakil Presiden, Gedung Pengadilan Militer yang terhubung dengan Auditorium Istana Wakil Presiden berubah menjadi Kantor Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Wakil Presiden.
Dengan begitu, sampai saat ini Istana Wakil Presiden memiliki dua pintu masuk utama, yakni di jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 dan di jalan Kebon Sirih No. 14.
Sebagai tambahan informasi, pada tahun 1993 melalui Surat Keputusan Penetapan Nomor 475 Tahun 1993 dengan No. Regnas RNCB.19930329.02.000752, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan bangunan Istana Wakil Presiden sebagai Cagar Budaya jenis Cagar Budaya Bangunan.
Demikian jawaban atas peetanyaan di mana Istana Wakil Presiden. Diketahui istana Wakil Presiden saat ini berada di jalan Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari