Lapor Kecurangan Pilkada 2024 Kemana? Begini Cara Dan Persyaratannya

Sabtu, 30 November 2024 | 11:12 WIB
Lapor Kecurangan Pilkada 2024 Kemana? Begini Cara Dan Persyaratannya
Ilustrasi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di 545 daerah telah dilakukan di Indonesia pada 27 November 2024.

Momen demokrasi 5 tahunan ini menjadi momen yang penting bagi bangsa Indonesia. Pilkada melibatkan jutaan pemilih dari berbagai wilayah di Tanah Air. Namun, dari tahun ke tahun, isu mengenai potensi kecurangan masih menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga kredibilitas dan integritas proses Pilkada 2024, masyarakat diimbau berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor pengawas pemilu setempat atau melalui platform digital yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu juga bisa dilaporkan kepada pihak pengawas di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota. Mereka juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Adu Kekayaan Lucky Hakim Vs Hengky Kurniawan, Beda Nasib di Pilkada 2024

Tentu saja, laporan kecurangan dan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online dengan disertai bukti faktual dan akurat.

Pelaporan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan dengan dua cara. Bisa secara offline (langsung) atau online lewat sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI.

Pastikan anda sebagai pelapor memiliki bukti yang kuat dan mendukung dugaan pelanggaran. Bukti dapat berupa foto, video, saksi, atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran aturan dalam Pilkada.

Selain itu melaporkan bisa secara langsung dengan datang ke kantor bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan sesuai dengan lokasi dugaan kecurangan.

Sampaikan laporan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya kecurangan, yaitu pada hari dan jam kerja sesuai waktu setempat.

Baca Juga: Waduh, Ada Dugaan Kecurangan di TPS 09 Tugu Selatan, Bawaslu Bogor Langsung Bergerak

Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Sedangkan untuk melaporkan secara online dapat melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu.

Laporan bahkan bisa disampaikan via WhatsApp.

Berikut ini saluran untuk laporan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024 secara online WhatsApp Bawaslu di nomor 0811-9810-123,  Situs sigaplapor.bawaslu.go.id, Email [email protected], atau melalui, kanal pendukung lain seperti jagapemilu.com dan wargajagasuara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI