Gibran Bagi-bagi Sembako Ditulis 'Bantuan Wapres', Analis: Layak Dipersoalkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:11 WIB
Gibran Bagi-bagi Sembako Ditulis 'Bantuan Wapres', Analis: Layak Dipersoalkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat blusukan ke lokasi banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur. (Suara.com/Moh. Reynaldi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Analis Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai bantuan sembako yang diberikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk korban banjir di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, layak dipersoalkan.

Pasalnya, kata dia, bantuan tersebut tak layak disebut "Bantuan Wapres Gibran" jika anggarannya menggunakan APBN.

"Bantuan itu layak dipersoalkan karena sembako ditempatkan di tas warna biru yang bertuliskan Bantuan Wapres Gibran. Penyebutan Bantuan Wapres Gibran sangat tak layak bila anggaran sembako itu bersumber dari APBN," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, kalau sembako itu didanai dari APBN, maka idealnya disebut Bantuan Pemerintah atau Bantuan Negara. Dengan begitu, bantuan itu tidak di persepsi orang sebagai bantuan pribadi.

Selain itu, kata dia, bila pemberian sembako sebagai bantuan pemerintah atau bantuan negara, maka lebih baik itu dilakukan Kementerian Sosial. Sebab hal itu memang bagian tugas dari kementerian tersebut.

"Dengan begitu, pemberian bantuan, termasuk sembako, sudah diberikan oleh lembaga yang tepat. Hal ini akan menjauhkan persepsi di tengah masyarakat bahwa bantuan itu bernuansa politis," katanya.

"Orang juga tidak menafsirkan pemberian bantuan itu sebagai persiapan Pilpres 2029," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, sudah saatnya Gibran sebagai Wapres tidak lagi membagi-bagi sembako yang pendanaannya dari APBN. Selain bisa ditafsirkan sangat politis, juga tak elok kalau Wapres tugasnya hanya bagi-bagi sembako dan kegiatan serimonial.

"Hal itu tentu dapat mendegradasi derajat seorang wapres. Wapres harus dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian

"Pembagian sembako sudah selayaknya diserahkan ke Menteri sosial. Dengan begitu, wapres sudah menempatkan Kementerian Sosial sesuai fungsi dan tugasnya secara proporsional," Jamiluddin menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI