Ada Temuan Surat Suara Tercoblos Pramono-Rano di Pinang Ranti, Kubu RIDO Tuntut Pemilihan Ulang!

Sabtu, 30 November 2024 | 08:08 WIB
Ada Temuan Surat Suara Tercoblos Pramono-Rano di Pinang Ranti, Kubu RIDO Tuntut Pemilihan Ulang!
Ilustrasi Pemilu 2024 (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial temuan sejumlah surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tercoblos sebelum waktunya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Sejumlah surat suara itu ditemukan dalam kondisi tercoblos untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno.

Atas temuan ini, Wakil Ketua Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butarbutar, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menelusuri temuan ini. Ia juga menuntut pemilihan ulang digelar di TPS itu.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (20/11/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Wanti-wanti Postingan Hoaks, Akun Instagram KPU DKI Malah Digeruduk Netizen: Gak Baca Caption!

"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza, mengatakan ketua KPPS tersebut telah melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Jubir RIDO Bantah Ridwan Kamil Kirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: RK-nya Mungkin Rano Karno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI