Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

Sabtu, 30 November 2024 | 00:30 WIB
Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira
Presiden KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Ia mengaku tak mengira Prabowo memiliki perhatian yang tinggi kepada kelompok buruh.

Jumhur mengatakan, sebelum adanya keputusan menaikkan upah, sempat diundang datang ke Istana Negara untuk berdialog mengenai masalah buruh pada Jumat (14/11/2024) siang.

"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya," ujar Jumhur kepada wartawan.

Dalam dialog itu, Jumhur menilai Prabowo sebagai sosok yang peduli dengan para buruh. Kenaikan upah 6,5 persen ini juga disebutnya disambut baik para buruh.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional Sebesar 6,5 Persen

"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini," jelasnya.

"Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Selain menaikkan upah, Prabowo juga disebutnya akan mendukung sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," pungkas Jumhur.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

Baca Juga: Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Prabowo: Kesejahteraan Buruh Itu Penting

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI