Suara.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Serang Kota mengungkap motif dibalik bullying siswi SMP di Kota Serang, Banten berinisial A (14) yang belakangan viral di media sosial.
Menurut informasi, bullying yang dilakukan kepada siswi SMP itu berawal karena ketidak terimaan salah satu pelaku kepada korban. Ketiga pelaku yakni D, C dan S tidak terima karena digosipkan tidak perawan..
Dalam video yang menujukan aksi bullying siswi SMP di Kota Serang itu pun viral di media sosial usai diunggah pertama kali oleh akun X @dhemit_is_back pada Kamis (28/11/2024) malam.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 lalu, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
Baca Juga: Viral Video Bullying Siswi SMP di Serang, Keluarga Ungkap Korban Alami Trauma
"Betul, untuk laporan sudah diterima, dan sedang proses penanganan. Kejadiannya pada bulan Juli 2024," kata Hengki, Jumat (29/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diungkapkan Hengki, para pelaku yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu nekat menganiaya korban lantaran merasa sakit hati terhadap korban usai mendapat tuduhan sudah tak perawan.
"Motifnya pelaku tak terima dengan omongan (korban) kalau sudah tak perawan. Tapi korban sih ga merasa bilang gitu. Jadi informasi itu hanya dari lisan saja," kata Hengki, Jumat (29/11/2024).
Oleh sebab itu, disampaikan Hengki, saat itu para pelaku pun merencanakan untuk menjemput korban dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap korban atas gosip yang beredar tersebut.
"Jadi saat korban sedang di rumah, datang saudari C dan D menjemput menggunakan sepeda motor mengajak korban bermain. Kemudian korban dibawa ke sebuah lapangan di Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kota Serang," kata Hengki, Jumat (29/11).
Baca Juga: Detik-Detik Kaesang Bawa Ayam Picu Spekulasi Liar Publik: Sentil Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu?
Diungkapkan Hengki, diduga para pelaku tersulut emosi dengan jawaban korban yang tak mengakui telah menyebarkan fitnah tentang keperawanan salah seorang pelaku berinisial D.
Akibatnya, korban pun dianiaya oleh para pelaku dengan cara dipukuli, ditendang dan dijambak hingga nangis kesakitan. Beruntung aksi pelaku berhasil dihentikan oleh seorang warga yang kebetulan melintas.
"Saudara C menuduh korban menyebarkan bahwa saudari D sudah tak perawan, namun korban menjawab tidak menyebarkan seperti itu," terang Hengki.
"Lalu saudari C memukul korban dengan tangan kanan mengepal. Kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh lalu memukul punggung korban berkali-kali. Dan saudari D menendang kepala korban sebanyak 2 kali. Dan saksi F datang melerai," sambungnya.
Hengki menyebut hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut kendati keluarga korban telah melaporkannya sejak 27 Juli 2024.
Kata Hengki, pihaknya tengah mengupayakan adanya upaya persuasif di antara korban dan pelaku lantaran melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Berdasarkan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan posisi korban dan pelaku masih di bawah umur maka wajib mengutamakan keadilan restoratif atau wajib diupayakan diversi. Jadi bukan penanganan yang lama, tapi karena ada upaya diversi yang kami penuhi langkah-langkahnya sesuai amanat undang-undang," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan