KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan

Jum'at, 29 November 2024 | 20:28 WIB
KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan seksual kepada perempuan semakin beragam bentuk dan caranya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) saat ini semakin menaruh perhatian khusus atas potensi kekerasan seksual yang terjadi dengan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menggolongkan kekerasan seksual menggunakan AI sebagai bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Ratna menjelaskan bahwa jenis KSBE itu biasanya dibuat dalam bentuk foto, suara, hingga video dengan diedit menggunakan AI.

Identitas suara maupun foto korban direkayasa sedemikian mungkin meggunakan AI sehingga mengandung unsur pornografi.

Baca Juga: Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...

"Kalau bicara dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh digital teknonologi nggak bisa dipungkiri. Teknologi ada dua sisi, ada positif dan negatifnya," kata Ratna saat mediatalk di kantor KemenPPPA, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Ratna menjelaskan kekerasan seksual menggunakan AI sudah menjadi atensi KemenPPPA. Hal itu turut dibahas dalam penyusunan UU TPKS, tujuannya agar pelakunya dapat diganjar hukuman yang layak.

"Saat tentukan jenis kekerasan seksualnya itu terakhir dibahas KSBE karena kemajuan teknologi," ujar Ratna.

Dia menyampaikan bahwa jenis kekerasan seperti itu bisa sangat membahayakan bagi perempuan. Oleh karena itu, pemerintah telah turut memasukannya dalam UU TPKS.

"Teknologi (AI) bisa kamuflase korban. Tapi saat semua unsur terkait delik TPKS terpenuhi maka bisa terjerat UU TKPS," ujar Ratna.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU

Selain itu, KemenPPPA mendorong orangtua agar membatasi penggunaan gawai oleh anak. Cara itu diyakini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi resiko KSBE yang bisa terjadi pada siapa saja. Orang tua diingatkan untuk tidak membiarkan anak punya akun media sosial sendiri sebelum memenuhi batas usia.

"Penting pencegahan dan proteksi, perlu ada batasan usia penggunaan gawai, di negera tertentu begitu," pesan Ratna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI