Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, karena kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dalam pertemuan dengan para pimpinan asosiasi dan perwakilan buruh, Presiden menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis untuk anak dan ibu hamil juga merupakan suatu tambahan kesejahteraan untuk buruh.
Presiden memutuskan bahwa anggaran rata-rata untuk makan bergizi setiap anak dan ibu hamil yakni Rp10 ribu per hari, sehingga jika buruh memiliki keluarga dengan tiga anak, mereka mendapat bantuan senilai Rp30 ribu per hari atau sekitar Rp2,7 juta per bulan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Anggaran Rata-rata Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Hari: Untuk Daerah Cukup Bermutu
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan asosiasi buruh berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang, selama dua jam lebih.
Dalam pertemuannya, itu Presiden Prabowo hanya membahas soal kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sekitar 15 menit.
"Pak Prabowo lebih banyak menjelaskan tentang persatuan ya, bahwa kita harus membangun sama-sama semua kalangan diajak membangun ekonomi yang kuat. Lebih banyak bicara tentang diskusi itu, baru terakhir tentang upah minimumnya hanya sekitar 15 menit lah," kata Said Iqbal sebagaimana dilansir Antara.
Said Iqbal sendiri menilai kenaikan upah minimum nasional ini diterima oleh perwakilan buruh karena mendekati usulan kenaikan sebesar delapan persen.
Ia berharap upah minimum sektoral bisa mendekati usulan sebesar delapan persen atau lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker