Sementara, untuk upah minimum sektoral, Prabowo berujar akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Presidemabowo akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said dalamketerangannya kepada wartawan, Jumat(29/11/2024).
Said Iqbal memperkirakan besaran kenaikkan upah minumum 2025 antara 6 persen sampai 6,5 persen.