Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Jum'at, 29 November 2024 | 18:07 WIB
Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto dok. tim Prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.


“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Presiden.

Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Janji Naikkan Upah Minimum 2025 di Kisaran 6,5 Persen, Said Iqbal Sebut Prabowo Mau Sejahterakan Hidup Buruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI