Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum itu diumumkan langsung Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (29/11/2024).
Mengawali konferensi pers, Prabowo menyampaikan baru saja ia bersama sejumlah menteri melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025.
"Sebagaimana kami ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.
Untuk itu, kata Prabowo, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Sementara untuk upah minimum sektoral, Prabowo berujar akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan provinsi kota dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Prabowo.
Soal Rencana Naikkan Upah Minimum
Sebelumnya, Presisen Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Presidej RI Prabowo Subianto kemungkinan menaikkan upah minimum 2025 di kisaran 6 persen hingga 6,5 persen.