Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman belum mengungkapkan siapa anggota DPR RI yang dilaporkan ke MKD usai sebut Partai Cokelat ikut cawe-cawe di Pilkada 2024.
Ia hanya menyampaikan, jika anggota tersebut telah dianggap menyampaikan informasi tak benar dan bersifat tuduhan.
"Saya enggak tahu. Pokoknya saya mendengar, kan saya anggota MKD, saya mendapat informasi ada anggota DPR yang dianggap menyampaikan informasi yang tidak tepat atau fitnah atau hoaks, informasi tanpa bukti, bersifat tuduhan," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, anggota DPR yang menyatakan tudingan 'Partai Cokelat' cawe-cawe itu bisa diproses di MKD.
Baca Juga: Bela Ara usai Dicap Hina KPK karena Sayembara Rp8 M, Habiburokhman ke PDIP: Urus Dulu Harun Masiku
"Karena anggota DPR itu kalau secara hukum itu imun, tapi kalau di MKD itu kami punya mekanisme. Supaya setiap pernyataan itu tidak lah bernuansa fitnah, justru di situlah menerobos namanya imunitas anggota DPR tersebut," katanya.
"Memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum, tapi tentu bisa dipermasalahkan di MKD," sambungnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan, jika dalam Pilkada banyak pihak bekerjasama. Sehingga menurutnya, tak mungkin Kapolri berpihak pada kubu tertentu.
"Karena yang namanya Pilkada ini kan tidak hanya antar dua kubu. Karena hampir enggak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu. Karena disetiap pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika ga logis ya," pungkasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Diadukan ke MKD Gegara Sebut 'Partai Cokelat' Cawe-cawe, Habiburokhman: Itu Hoaks!