KPU Beberkan TPS yang Akan Gelar PSL, PSS, dan PSU, Cek Lokasimu!

Jum'at, 29 November 2024 | 15:21 WIB
KPU Beberkan TPS yang Akan Gelar PSL, PSS, dan PSU, Cek Lokasimu!
Anggota KPU RI Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan deretan tempat pemungutan suara (TPS) yang bakal menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ada total 287 TPS yang akan menggelar PSL, PSS, dan PSU yang tersebar di 22 provinsi dan 44 kabupaten/kota.

Dari paparan yang disampaikan Idham, tidak tercatat ada PSU, PSS, dan PSL yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk Provinsi Banten, ada 1 TPS yang akan menggelar PSU, yakni di Tangerang Selatan. Kemudian, Provinsi Jambi terdapat 5 TPS yang akan melaksanakan PSU.

Baca Juga: DPR Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024, Apa Penyebabnya?

Di Provinsi Jawa Barat 1 TPS di Kabupaten Karawang akan mengadakan PSL, 1 TPS akan PSU di Sukabumi, 1 TPS akan PSU di Kota Bandung.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, ada 1 TPS di Karanganyar yang akan melaksanakan PSU, dan 1 TPS di Pemalang yang juga akan mengadakan PSU.

Di Jawa Timur ada 2 TPS di Bangkalan, 1 TPS di Bondowoso, dan 1 TPS di Sumenep yang akan PSU. Untuk Provinsi Kalimantan Barat, 2 TPS di Landak dan 1 TPS di Melawi juga akan PSU.

Lebih lanjut, di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 2 TPS di Barito Selatan, 1 TPS di Kapuas, 1 TPS di Katingan, dan 2 TPS di Palangkaraya yang akan melakukan PSU.

Sementara di Provinsi Kalimantan Timur, akan dilaksanakan PSU di Balikpapan dan Samarinda masing-masing 1 TPS. Lalu di Provinsi Kalimantan Utara akan ada PSU pada 1 TPS di Malinau.

Baca Juga: Warga Jakarta Ingat! Pramono-Rano Belum Menang, Jangan Tak Terkecoh Hasil Quick Count

Provinsi Kepulauan Riau, ada 1 TPS akan mengadakan PSU di Tanjung Pinang. Kemudian di Maluku, ada. TPS di Maluku Barat Daya yang akan PSU dan 1 TPS di Maluku Tengah yang akan PSL.

Berikutnya ialah Provinsi Maluku Utara, ada 1 TPS yang akan mengadakan PSU di Ternate sedangkan di Provinsi Papua, 1 TPS akan PSU di Kepualauan Yapen dan 5 TPS akan PSS di Sarmi.

Selanjutnya, 2 TPS di Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya akan mengadakan PSU dan 35 TPS di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan akan melakukan PSS. Lalu, 1 TPS di Nabire dan 82 TPS di Puncak, Provinsi Papua juga bakal melaksanakan PSS.

Selain itu, Mamasa dan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat akan menggelar PSU di masing-masing 1 TPS. Kemudian, 1 TPS di Kabupaten Tanatoraja, Provinsi Sulawesi Selatan juga akan menggelar PSU.

Tak hanya itu, PSU juga akan dilakukan oleh masing-masing 1 TPS di Dharmasraya dan Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Lalu, akan ada 2 TPS di Kabuopaten Ogan Komering Hilir, 1 TPS di Pagar Alam, dan 3 TPS di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang akan melakukan PSU.

Terakhir, di Provinsi Sumatera Utara, ada 2 TPS yang akan. menggelar PSS di Asahan, 1 TPS akan PSL dan 30 TPS akan PSS di Deli Serdang. Kemudian, 20 TPS akan PSS di Kota Binjai.

Lebih lanjut, 7 TPS akan PSL dan 54 TPS akan PSS di Kota Medan. Berikutnya, 2 TPS di Nias akan PSS dan 2 TPS akan PSU di Nias Selatan.

“Total pemilih terdampak sebanyak 132.286,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memerinci angka tersebut terdiri dari 10 TPS yang akan melakukan PSL, 231 TPS akan menggelar PSS, dan 46 TPS yang bakal mengadakan PSU.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan salah satu faktor yang menyebabkan TPS perlu melakukan PSL, PSS, dan PSU ialah bencana alam.

“Jumlah TPS yang terdampak bencana sebanyak 119 TPS,” kata Afif.

Adapun faktor lain yang mempengaruhi kebutuhan TPS untuk melakukan PSL, PSS, dan PSU ialah adanya gangguan keamanan dan kesalahan administraso atau prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, faktor lainnya ialah adanya pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih dan adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI