Warga Jakarta Ingat! Pramono-Rano Belum Menang, Jangan Tak Terkecoh Hasil Quick Count

Jum'at, 29 November 2024 | 14:25 WIB
Warga Jakarta Ingat! Pramono-Rano Belum Menang, Jangan Tak Terkecoh Hasil Quick Count
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno usai memyampaikan keterangan terkait hasil quick count Pilkada di Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat diminta tak terkecoh dengan deklarasi Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) atas klaim kemenangan satu putaran Pilkada Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara.

Dia mengingatkan kepada pemilih di Jakarta untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Sebaiknya masyarakat Jakarta jangan terkecoh dengan deklarasi satu atau dua putaran sebelum ada pernyataan resmi dari KPU," kata Igor dilansir dari ANTARA, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Dihujat Gegara Pilkada, Berapa Indeks SDM Warga Jawa Tengah?

Igor memaparkan, bahwa penentu pemenang Pilkada Jakarta adalah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Menurutnya, klaim Pramono-Rano menang satu putaran adalah hal yang wajar.

"Akan tetapi harus realistis menunggu hasil resmi dari hitung nyata KPU Provinsi DKI Jakarta sambil mempersiapkan diri untuk bertarung kembali dengan RK-Suswono di putaran kedua," jelas dia.

Jika Pilkada Jakarta terjadi dua putaran, menurut dia, potensi polarisasi tidak akan setinggi saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Akan tetapi, lebih kepada pertarungan elite politik nasional antara Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono melawan Megawati Soekarnoputri, Anies Baswedan, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: Menakar Pilkada dalam Pembentukan Narasi Budaya Lokal, Seberapa Penting?

Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI