Netanyahu Disebut Kebal akan Surat Perintah Penangkapan ICC, Pelapor Khusus PBB Beri Bantahan Tegas

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 12:13 WIB
Netanyahu Disebut Kebal akan Surat Perintah Penangkapan ICC, Pelapor Khusus PBB Beri Bantahan Tegas
Perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu. [ANTARA/Anadolu/Abdülhamid Hoşbaş]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Francesca Albanese yang merupakan pelapor khusus PBB untuk Palestina, menegaskan bahwa klaim mengenai adanya pemimpin negara yang dapat "kebal" dari perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah sepenuhnya tidak berdasar.

Pernyataan ini disampaikan Albanese pada Kamis (28/11) sebagai tanggapan terhadap Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, yang menyatakan bahwa beberapa pemimpin negara, termasuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pejabat pertahanannya Yoav Gallant, mungkin "memiliki kekebalan" berdasarkan Statuta Roma.

Albanese menjelaskan bahwa pendekatan tersebut tidak valid karena telah dijelaskan oleh Mahkamah melalui kasus Omar Al-Bashir. Al-Bashir, mantan pemimpin Sudan, didakwa oleh ICC pada 2009 dan 2010 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Darfur.

Albanese menekankan bahwa argumen mengenai kekebalan suatu negara tidak sah dan diakui oleh Mahkamah. Ia juga mengingatkan bahwa menghalangi pelaksanaan perintah penangkapan ICC melanggar Pasal 77 Statuta Roma, dan menghalangi proses peradilan merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga: Susul Netanyahu, Pemimpin Junta Myanmar Juga Jadi Sasaran Surat Perintah Penangkapan ICC Atas Kekejaman pada Rohingya

Dia mengkritik perbedaan respons Prancis terhadap perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 dan perintah serupa terhadap Netanyahu dan Gallant, menyebutnya sebagai "standar ganda." Pekan lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant terkait dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Di tengah hal ini, Israel juga tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di Jalur Gaza. Berbeda dengan pernyataan Menlu Barrot, Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan komitmennya untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan Statuta Roma, menyatakan bahwa Prancis akan menghargai tanggung jawab internasionalnya dan menegaskan perlunya kepatuhan terhadap ICC.

Kementerian tersebut juga menyatakan bahwa negara tidak dapat mengabaikan kewajiban hukum internasionalnya terkait kekebalan, terutama bagi negara-negara yang bukan pihak dalam ICC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI