"Aparat yang melakukan penembakan hingga hilangnya nyawa dalam dua kasus di atas juga Melanggar prinsip penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dimana ada prinsip yang harus dihormati yakni legalitas (sesuai hukum yang berlaku), nesesistas (situasi yang tak dapat dihindarkan), dan proposionalias (menghindari timbulnya kerugian, korban, atau penderitaan yang berlebihan)," katanya.
"Tak hanya itu, kami juga menilai dalam dua peristiwa tersebut Anggota Polri yang menjadi pelaku penembakan telah melanggar ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap 8/2009). Dalam Pasal 48 huruf b Perkap 8/2009, disebutkan bahwa senjata api hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia," Dimas menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian harus melalui prosedur sebagaimana telah diatur dalam kedua perkap tersebut, dengan maksud untuk menghentikan dan menghindari jatuhnya korban.
"Dalam dua kasus di atas, kami menilai penggunaan senjata api yang menyebabkan korban jiwa dan luka telah digunakan aparat kepolisian tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya penggunaan senjata oleh institusi kepolisian disesuaikan dengan prinsip penggunaannya termasuk tata cara ketika senjata tersebut digunakan," kata Dimas.
"Kami menekankan bahwa berulangnya peristiwa serupa yang pernah terjadi disebabkan karena proses penuntasan kasusnya tidak dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Kami menuntut agar para pelaku dapat diberikan hukuman berat, tidak hanya sanksi etik yang berujung pada pemberhentian secara tidak hormat, namun juga penegakan hukum melalui peradilan umum," pungkasnya.
Sebelumnya terbaru seorang pria di Bangka Barat Bernama Beni (45) tewas diduga ditembak oleh anggota Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (24/11/2024).
Penembakan pada Warga Desa Tunggang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, terjadi setelah Beni dituduh mencuri buah sawit di perkebunan milik PT BPL.