Suara.com - Juru bicara EU, Peter Stano menyebut semua negara anggota Uni Eropa (EU) wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Anadolu pada Kamis (28/11).
Stano merujuk khususnya pada surat perintah yang dikeluarkan oleh ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant terkait konflik di Gaza.
Minggu lalu, ICC mengambil langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Konflik di Gaza telah menyebabkan lebih dari 44.000 kematian sejak Oktober 2023. Sebelum dipecat awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Sapu 10 Ribu Tenda di Jalur Gaza
Beberapa negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu tiba di wilayah mereka. Namun, ada juga yang tidak memberikan pernyataan tegas, dan satu negara anggota bahkan menyatakan tidak akan melakukan penangkapan.
Menanggapi surat perintah itu, Stano menyatakan bahwa Uni Eropa sangat berkomitmen terhadap keadilan pidana internasional dan penanganan impunitas.
EU mendukung ICC serta prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar pendirian pengadilan, dan mengedepankan independensi serta imparsialitas pengadilan tersebut.
"Mandat ICC adalah mengadili kejahatan paling serius menurut hukum internasional," tegasnya.
Stano menekankan bahwa semua negara anggota Uni Eropa yang telah meratifikasi Statuta Roma, memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC."
Baca Juga: Hizbullah-Israel Damai, Erdogan: Kami Akan Bantu Hentikan Pembantaian di Gaza
Israel melaksanakan serangan di Jalur Gaza setelah serangan dari Hamas pada Oktober 2023, yang telah menyebabkan hampir 44.300 kematian, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 104.000 orang terluka.
Konflik di Gaza yang telah memasuki tahun kedua ini telah memicu kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan banyak pejabat dan lembaga mencatat serangan serta blokade bantuan sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi di Gaza.
Sementara itu, di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi tuntutan terkait genosida akibat perang yang dilakukannya di Gaza.