Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri

Kamis, 28 November 2024 | 20:40 WIB
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan keterangan kepada awak media, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk menghentikan perkara alias SP3 dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media di Kawasan Blok M, Jakarta

"Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," katanya, Kamis (28/11/2024).

Ian menilai, dalam perkara tersebut pihak penyidik terkesan memaksakan dalam menjerat Firli. Bahkan hal tersebut, terlihat dari berkas perkara Firli yang selalu dinyatakan belum lemgkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan

"Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil," jelasnya.

"Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," katanya.

Ian juga mengatakan, akibat dari status Firli yang saat ini menjadi tersangka sangat merugikan. Apalagi dengan menyandaung status tersebut, Firli kini tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tentu saja secara materil dia dirugikan ya, imaterial juga. Nama baik beliau, gitu ya, tercemar, kemudian beban keluarga, anak dan istrinya, gitu kan. Beliau tidak bisa dicekal keluar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh, misalnya," ujarnya.

Baca Juga: Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI