Suara.com - Tahukah Anda, bahwa pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 memiliki ketentuan khusus terkait syarat kemenangan dalam satu putaran? Ternyata ini menjadi ciri pembeda Jakarta dari wilayah lain di Indonesia.
Lantas, apa syarat Pilkada DKI 1 putaran? Dalam Pilkada Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara untuk dapat memenangkan pemilihan pada putaran pertama. Menurut Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta, persyaratan ini sudah diatur secara tegas dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail Syarat Menang 1 Putaran DKI Jakarta
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, dinyatakan bahwa pasangan calon dengan suara terbanyak akan keluar sebagai pemenang. Namun, aturan ini berbeda untuk Pilkada Jakarta 2024. Di ibu kota, pasangan calon hanya bisa menang dalam satu putaran jika berhasil meraih lebih dari 50% suara.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan tersebut menyebutkan:
Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta yang mendapatkan suara lebih dari 50% akan dinyatakan sebagai pemenang".
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilihan putaran kedua akan dilaksanakan.
Sebagai daerah berstatus khusus, Jakarta memiliki regulasi yang berbeda dari wilayah lain. UU DKJ, yang disahkan pada April 2024, menegaskan pentingnya legitimasi yang kuat bagi pemimpin ibu kota.
Anggota legislatif berpendapat bahwa kemenangan dengan lebih dari 50% suara memberikan mandat yang kokoh kepada gubernur terpilih untuk mengelola Jakarta, terutama dalam menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks.
Aturan Pilkada 2 Putaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran, jika terjadi, hanya berlaku di Jakarta. Pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. Pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua adalah mereka yang menempati posisi pertama dan kedua dalam jumlah perolehan suara pada putaran pertama.
Baca Juga: Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?
“Apabila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak terdapat pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara, maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua. Pemilihan ini diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama".
Tahapan dalam putaran kedua pemilihan meliputi:
1. Persiapan dan distribusi peralatan untuk penyelenggaraan pemilihan;
2. Kampanye yang berfokus pada visi, misi, dan program pasangan calon;
3. Pemungutan dan penghitungan suara;
4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Selanjutnya, pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran kedua akan ditetapkan sebagai pemenang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama