2. Pengulangan Pilkada
Pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh KPU.
3. Hak Calon Tunggal untuk Mencalonkan Lagi
Calon tunggal yang kalah dari kotak kosong memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada yang akan datang.
4. Pengawasan dan Penyelenggaraan Ulang
KPU dan Bawaslu akan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 memperlihatkan dinamika demokrasi yang unik, di mana masyarakat tetap memiliki opsi untuk tidak menerima calon tunggal. Aturan yang ada dirancang untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan di wilayah tersebut, sembari tetap memberikan kesempatan kepada calon yang kalah untuk bersaing kembali. Hasil akhirnya sangat bergantung pada partisipasi pemilih dan efektivitas proses penyelenggaraan Pilkada ulang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama