Dalam konteks Pilkada, istilah kotak kosong mengacu pada situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang bertarung, atau biasa disebut calon tunggal. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 37 wilayah dari total 545 wilayah yang menghadapi kondisi ini pada Pilkada serentak 2024. Wilayah tersebut meliputi satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 31 kabupaten. Dalam situasi ini, calon tunggal tersebut akan bersaing dengan kotak kosong.
Menariknya, dari berbagai pemilihan sebelumnya, hanya ada dua daerah di Indonesia yang berhasil memenangkan kotak kosong, menunjukkan betapa jarangnya fenomena ini terjadi. Menurut regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, apabila kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang, terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilakukan, baik terkait pengulangan Pilkada maupun pengelolaan pemerintahan di wilayah tersebut.
Daerah yang Dimenangkan oleh Kotak Kosong
Suara.com - Dari hasil quick count pada Pilkada serentak 2024, beberapa wilayah menunjukkan kemenangan kotak kosong di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut beberapa wilayah tersebut:
1. Kota Pangkalpinang
Di salah satu TPS di Kelurahan Salemba, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan Maulan Aklil yang merupakan calon tunggal untuk jabatan Wali Kota Pangkalpinang.
Baca Juga: 7 Sumber Penghasilan Kris Dayanti, Masih Punya Ladang Cuan Meski Kalah di Pilkada Batu
Situasi ini menunjukkan bahwa tidak semua daerah dengan calon tunggal berhasil memenangkan suara mayoritas.
2. Kabupaten Gresik
Di Kabupaten Gresik, beberapa TPS mencatat kemenangan kotak kosong melawan pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif.
Meski pasangan ini unggul secara keseluruhan, hasil di tingkat TPS tertentu mengindikasikan keberagaman pilihan masyarakat.
Data terkait daerah lain dengan kemenangan kotak kosong masih dalam proses penghitungan suara, sehingga hasil akhirnya belum dapat dipastikan.
Tahapan dan Aturan Selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang
Apabila wilayah dimenangkan oleh kotak kosong, langkah-langkah berikut akan dilakukan:
Baca Juga: Pilkada Pangkalpinang, Wali Kota Petahana yang Didukung 16 Parpol Keok Lawan Kotak Kosong
1. Penunjukan Penjabat Sementara (Pj)
Pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin wilayah tersebut. Penjabat ini bertugas hingga dilaksanakannya Pilkada ulang.
2. Pengulangan Pilkada
Pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh KPU.
3. Hak Calon Tunggal untuk Mencalonkan Lagi
Calon tunggal yang kalah dari kotak kosong memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada yang akan datang.
4. Pengawasan dan Penyelenggaraan Ulang
KPU dan Bawaslu akan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 memperlihatkan dinamika demokrasi yang unik, di mana masyarakat tetap memiliki opsi untuk tidak menerima calon tunggal. Aturan yang ada dirancang untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan di wilayah tersebut, sembari tetap memberikan kesempatan kepada calon yang kalah untuk bersaing kembali. Hasil akhirnya sangat bergantung pada partisipasi pemilih dan efektivitas proses penyelenggaraan Pilkada ulang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama