Suara.com - Menteri Kooordinasi Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengakui masih ada beberapa rumah sakit (RS) yang kesulitan dalam merawat korban judi online atau judol dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, mengemukakan hal tersebut lantaran, dalam proses klaimnya, terkait korban judi online belum termasuk kategori non-obat dalam BPJS.
"Beberapa hal yang masuk kategori klaim BPJS Kesehatan itu seperti yang kecanduan obat maupun non-obat. Nah kategori non-obat ini soal korban judi online ini belum masuk, ini menyulitkan rumah sakit," kata Cak Imin di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Meski begitu, ia menyampaikan, sudah ada beberapa rumah sakit merawat pecandu judi online yang alami gangguan fisik maupun psikis. Namun, biaya perawatannya belum dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Viral Warung Pecel Lele di Kamboja Dekat Markas Judol, Cak Imin: Memang Benar Jualan di Sana
Meskipun beberapa kasus sudah teridentifikasi sebagai korban kecanduan non-obat, seperti judi online, kategori tersebut belum termasuk dalam klaim BPJS Kesehatan.
Hal ini menyebabkan kesulitan bagi rumah sakit dalam menangani korban, karena klaim BPJS hanya mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
"Jadi belum mulai, belum ada bantuan dari BPJS. Sudah ada 1-2 yang konteksnya itu korban non-obat, korban psikiatris non-obat, tapi secara umum belum. Kita berharap jangan sampai menambah beban, jangan sampai menambah beban BPJS Kesehatan kita," ujarnya.
Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan mencari solusi atas ketidakberdayaan rumah sakit dalam menangani pasien kecanduan judol tersebut.
Dia juga menyampaikan kalau perkara judol itu harus terus jadi perhatian karena berbahaya bagi masyarakat, terutama yang berada di kelompok ekonomi ke bawah. Cak Imin menyebut, ada 8,8 juta masyarakat Indonesia yang terlibat judi online. Angka tersebut berpotensi jadi penyebab angka kemiskinan naik.
Baca Juga: Judi Online Jebakan Batman? Cak Imin Bongkar Trik Bandar Tipu Mangsa
"8,8 juta yang terlibat judi online ini adalah kontributor kemiskinan baru yang setelah menjadi korban akan menjadi penambahan kaum miskin baru," ujarnya.