Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi

Kamis, 28 November 2024 | 12:09 WIB
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
Menteri Perumahan, Maruarar Sirait. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara yang membuka sayembara bagi yang menemukan Harun Masiku, akan diberi imbalan Rp 8 miliar.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

“Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp 8 milyar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Dia menyebut sikap Ara patut dicontoh dan diberi penghargaan. Sebab, dia menyebut sikap itu sangat baik untuk membantu upaya KPK menemukan Harun Masiku yang sudah hampir 5 tahun buron.

Baca Juga: Nama Harun Masiku Muncul pada DPT di TPS Grogol, Begini Respons KPK

“Sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara karena dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tutur Tanak.

Sebelumnya, Ara menjanjikan uang sebanyak Rp 8 miliar dari kantong pribadinya bagi siapapun yang menemukan Harun Masiku.

“Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp 8 miliar uang pribadi saya ya, supaya semangat, supaya di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” ucap Ara.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

Baca Juga: KPK Akui Temukan Mobil Harun Masiku pada Juli 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI