Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) 005, RT 08, RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Harun adalah buronan PDIP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik sudah pernah memeriksa alamat yang tertera pada daftar nama pemilih TPS tersebut, yaitu Jalan Aneka Limo Kompleks Aneka Tambang IV.
“Sudah pernah beberapa kali dicek penyidik nanun nihil, yang bersangkutan tidak pernah terpantau di alamat tersebut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Tessa menduga kemunculan nama Harun Masiku pada DPT itu disebabkan oleh data kependudukannya yang masih berada di alamat tersebut.
“Kemungkinan adminduk yang bersangkutan masih terdata di sana,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, nama Harun Masiku ada di urutan 173 pada DPT di TPS 005, RT 08, RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Namun, belum bisa dikonfirmasi apakah Harun Masiku menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS tersebut.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.