Suara.com - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan pada Rabu bahwa kantornya sedang mengajukan permohonan surat penangkapan bagi pemimpin junta Myanmar terkait deportasi dan penganiayaan terhadap Muslim Rohingya.
"Setelah melakukan penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan objektif, kantor saya telah menemukan cukup bukti untuk meyakini bahwa Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang juga menjabat sebagai Penjabat Presiden dan Panglima Tertinggi Angkatan Pertahanan Myanmar, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya yang terjadi di Myanmar, dan sebagian juga di Bangladesh," jelas Karim Khan dalam sebuah pernyataan.
Jaksa tersebut menyebut bahwa kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Myanmar, yang didukung oleh kepolisian nasional, polisi perbatasan, serta warga sipil non-Rohingya, antara 25 Agustus hingga 31 Desember 2017.
Ia menyatakan bahwa ini merupakan permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan oleh kantor kejaksaan, dan menambahkan, “Akan ada permohonan penangkapan lebih lanjut.”
Baca Juga: Hizbullah-Israel Damai, Erdogan: Kami Akan Bantu Hentikan Pembantaian di Gaza
Khan menekankan bahwa permohonan ini didasarkan pada bukti dari berbagai sumber, termasuk kesaksian, bukti dokumentasi, serta materi ilmiah, foto, dan video yang valid.
“Saya ingin mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Rohingya. Lebih dari satu juta anggota komunitas mereka terpaksa melarikan diri akibat kekerasan di Myanmar,” kata Khan.
"Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesaksian dan dukungan kepada kantor saya, termasuk mereka yang telah berbagi cerita serta menyediakan informasi dan materi,” tambahnya.
Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menggunakan kelaparan (membuat rakyat Gaza kelaparan) sebagai senjata untuk melawan warga Palestina.
Berdasarkan Statuta Roma, semua penandatangan wajib menangkap para pemimpin Zionis dan menyerahkan mereka ke ICC untuk diadili atas tuduhan yang diajukan terhadap mereka.
Baca Juga: Hizbullah-Israel Sepakat Berdamai, Lebanon Langsung Jaga Perbatasan dengan Suriah