Suara.com - Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, dipandang sebagai "peringatan" bagi para pendukung mereka.
Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine yang mengorganisir demonstrasi pro-Palestina di Prancis, menyatakan bahwa perintah tersebut dikeluarkan karena kedua individu tersebut diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina.
"Keputusan ICC ini tidak hanya merupakan tamparan bagi mereka yang dituduh, tetapi juga bagi mereka yang berkolaborasi dengan negara pelaku genosida," tambah Zemor, merujuk pada Israel.
Zemor mengkritik pemimpin negara yang lebih mendukung Israel dibandingkan menjatuhkan sanksi terhadap rezim yang dianggapnya melakukan genosida. Dia menyatakan bahwa langkah ICC merupakan peringatan yang jelas bagi kedua tokoh Israel tersebut dan juga bagi para pendukung mereka di seluruh dunia.
Baca Juga: Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
Menurutnya, keputusan ICC dianggap "tidak terduga" dan merupakan "kejutan yang menggembirakan," mengingat perintah penangkapan untuk pemimpin yang didukung Barat jarang terjadi. Zemor mencatat bahwa Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, telah mengusulkan penangkapan tersebut sejak 20 Mei, tetapi prosesnya sempat terhambat.
Dia mengklaim ada tekanan yang tidak semestinya terhadap jaksa dan hakim ICC. Zemor meminta Prancis untuk menghormati kewenangan hukum ICC dan melaksanakan perintah penangkapan, sambil mengkritik pendekatan pemerintah Prancis yang dianggap kurang tegas dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.
Negara-negara Uni Eropa belum sepenuhnya satu suara dalam merespons keputusan ICC. Namun, beberapa negara seperti Irlandia, Belgia, Prancis, Slovenia, Denmark, Belanda, Finlandia, Swedia, Portugal, Spanyol, dan Norwegia menyatakan akan mematuhi perintah tersebut, sementara Jerman masih mempelajari dampak keputusan itu dan Hongaria menolak untuk mematuhinya.
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menegaskan bahwa Prancis "akan mematuhi hukum internasional" terkait perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Situasi di Gaza tetap memprihatinkan setelah serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, di mana balasan Israel dengan serangan brutal telah mengakibatkan lebih dari 44.000 kematian warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Dari Biden Hingga Von der Leyen: Dunia Bereaksi Atas Gencatan Senjata Lebanon-Israel
Hampir seluruh penduduk Gaza telah kehilangan tempat tinggal, sementara blokade yang diterapkan Israel berakibat pada kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga mengancam keberlangsungan hidup warga.