Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya!

Rabu, 27 November 2024 | 21:13 WIB
Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya!
Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya! (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di DKI Jakarta, mekanisme ini pernah diterapkan, misalnya pada Pilkada 2017. Namun, di kebanyakan wilayah lain, satu putaran saja sudah cukup menentukan siapa yang menjadi kepala daerah terpilih.

Mengapa Pilkada DKI Jakarta Bisa 2 Putaran?

Aturan Pilkada dua putaran di Jakarta diatur khusus dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Sebagai ibu kota negara dengan populasi besar dan kompleksitas politik yang tinggi, syarat kemenangan di DKI Jakarta memang lebih ketat.

Paslon dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika tidak ada yang memenuhi syarat ini, dua paslon dengan suara terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua. Sistem ini memastikan pemimpin yang terpilih memiliki dukungan mayoritas warga Jakarta, bukan hanya menang tipis dari pesaingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI