Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak akan memeriksa Presiden Prabowo Subianto terkait dengan surat berisi ajakan agar masyarakat Jakarta memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO).
Meski dalam surat tersebut diteken Prabowo, Bawaslu memastikan Ketua Umum Partai Gerindra tidak akan menjadi pihak yang dimintai keterangan.
“Gak (diperiksa) kalau Pak Prabowo,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Bagja menyebut Bawaslu hanya akan memeriksa pihak-pihak yang menyebarkan surat tersebut ke media sosial.
“Kalau yang menyebarkan siapa? Dan melakukan kampanye siapa? Itu harus dilihat. Kemungkinan yang menyebarkannya itu yang kita periksa,” ujar Bagja.
Meski begitu, dia mengaku bahwa surat yang diduga disebarkan pada masa tenang itu memang mengandung muatan kampanye.
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu akan terlebih dahulu menelusuri dalam jangka waktu tujuh hari.
Viral
Sebelumnya, beredar surat ajakan kepada warga Jakarta untuk memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Surat itu bertanda tangan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Baca Juga: Satset! Bawaslu Usut Surat Edaran Prabowo Ajak Warga Jakarta Nyoblos RK-Suswono
Surat itu beredar sejak Senin (26/11/2024) di aplikasi WhatsApp dan ada juga di media sosial X. Surat itu berisi tentang ajakan Prabowo kepada masyarakat Jakarta untuk memilih cagub-cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.