Suara.com - Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memilih kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten. Hasil hitungan resmi atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dapat diakses secara transparan melalui situs online. Namun, kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara memastikan suara di TPS favoritmu sudah dihitung?
Berbeda dengan quick count yang menggunakan data sampel, real count mencakup keseluruhan hasil dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini membutuhkan waktu lebih lama, tetapi hasilnya lebih akurat karena mengandalkan data langsung dari dokumen C Hasil-KWK, yang merupakan rekapitulasi resmi di tingkat TPS.
Jadi, jika kamu ingin memantau perkembangan hasil suara Pilkada DIY secara real time, sekarang kamu bisa melakukannya dengan mudah. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Link Real Count Pilkada DIY Resmi
Berikut adalah tautan resmi untuk memantau hasil real count Pilkada DIY 2024 berdasarkan wilayah:
Pilwalkot Yogyakarta: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/kota-yogyakarta
Pilbup Bantul: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/bantul
Pilbup Sleman: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/sleman
Pilbup Kulon Progo: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/kulon-progo
Pilbup Gunungkidul: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/gunungkidul
Baca Juga: Menang Sementara Versi Quick Count, Pramono-Rano: Terima Kasih Seluruh Warga Jakarta
Cara Cek Dokumen C Hasil Pilkada DIY
Untuk memantau real count Pilkada DIY melalui dokumen C Hasil-KWK, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan perangkat seperti smartphone atau laptop dengan koneksi internet stabil.
2. Buka browser, lalu salin dan tempel tautan sesuai wilayahmu, atau klik langsung dari daftar di atas.
3. Setelah masuk, kamu akan melihat kolom utama seperti “Progress Dokumen C Hasil” dan “Progres Rekapitulasi”.
4. Pilih wilayah TPS yang ingin kamu cek dengan mengisi kolom kecamatan, kelurahan, dan TPS.
5. Tampilan akan menunjukkan hasil pindai dokumen C Hasil-KWK, yang memuat data pemilih, perolehan suara masing-masing calon, hingga surat suara sah dan tidak sah.
Dokumen ini sangat berguna untuk memastikan bahwa suara yang kamu berikan benar-benar terhitung secara akurat.
Mengapa Tidak Ada Pemilihan Gubernur di DIY?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa DIY tidak menggelar pemilihan gubernur seperti provinsi lain? Jawabannya ada dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Menurut undang-undang ini, gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Proses pengangkatannya pun tidak melibatkan pemilu langsung, melainkan melalui pengajuan dari Kasultanan dan Kadipaten kepada DPRD DIY. Setelah disetujui, mereka akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Jadi, keistimewaan ini memang menjadi identitas unik DIY yang tidak dimiliki daerah lain.
Meskipun tidak ada Pilgub, kamu tetap bisa berkontribusi dengan memastikan suara untuk pemilihan wali kota dan bupati di DIY dihitung dengan benar melalui real count. Itulah cara cek real count Pilkada DIY untuk melihat hasil upload dokumen C hasil. Jangan ragu untuk cek hasilnya, ya!