Tragedi Slipi: Sopir Truk Maut Ngantuk Usai Tidur Hanya 1,5 Jam

Selasa, 26 November 2024 | 21:01 WIB
Tragedi Slipi: Sopir Truk Maut Ngantuk Usai Tidur Hanya 1,5 Jam
Sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah (TL) Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). ANTARA/X/@tmcpoldametro/Ilham Kausar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun di Kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (26/11/2024).

Sopir truk berinisial AZ (44) tersebut mengaku kepada petugas kepolisian, saat peristiwa terjadi merasakan kantuk akibat kurang tidur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, AZ hanya tidur sekira 1,5 jam. Kepada petugas, ia mengaku baru tidur jam 03.00 WIB, namun sekira jam 04.30 WIB sudah harus melanjutkan perjalanan.

"Bangun jam 03.00 WIB dan mulai mengemudikan truk membawa barang-barang kurang lebih (jam) 04.30 WIB menuju Tangerang," ujar Ruslani saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional

Saat sedang berada di belakang kendali kemudi, Ruslani menyampaikan bahwa pengemudi tertidur secara tiba-tiba hingga akhirnya menabrak kendaraan yang berada di depannya.

"Itu pas turunan dia betul-betul less, mungkin beberapa detik. Tahu-tahu sudah kejadian, menabrak sana-sini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan tersebut, seorang pemotor tewas di lokasi kejadian akibat tertabrak truk yang melaju.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman menjelaskan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal ketika pengendara truk box yang dikendarai AZ (44) melintas dari arah timur. Saat sampai di lokasi kecelakaan, truk tersebut malah menerobos lampu merah hingga kecelakaan tak bisa dihindari.

"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir. Berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang. Ini kan batasan jam 05.00 WIB sudah tidak boleh melintas, baik (di) tol dalam kota, apalagi jalan arteri," katanya.

Baca Juga: Bukan Rem Blong, Kecelakaan Truk Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 2 Orang di Slipi karena Sopir Ngantuk

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi sekira jam 07.00 WIB melanggar regulasi. Latif juga menyebutkan rem truk tersebut berfungsi dengan baik setelah dilakukan pengecekan.

"Tadi kita sudah cek fungsi dan berfungsi, sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita selidiki lebih lanjut, sementara dia (sopir) mengakui dia mengantuk," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI