Warna Surat Suara Pilkada 2024 Beda-Beda! Cek di Sini Biar Gak Bingung di TPS

Selasa, 26 November 2024 | 20:35 WIB
Warna Surat Suara Pilkada 2024 Beda-Beda! Cek di Sini Biar Gak Bingung di TPS
Warna Surat Suara Pilkada 2024 Beda-Beda! Cek di Sini Biar Gak Bingung di TPS (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada serentak 27 November sudah di depan mata.  Bagi para pemilih pastikan untuk datang ke TPS untuk nyoblos. Lantas Pilkada serentak 27 November memilih apa saja? Simak berikut ini ulasannya lengkap dengan jenis dan warna surat suaranya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024, tahun ini pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak diseluruh Indonesia pada 27 November 2024, hari Rabu.

Setelah proses pemungutan suara selesai, maka akan dilakukan penghitungan suara yang berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Pastikan setiap Pemilih untuk nyoblos di TPS masing-masing.

Nah bagi yang belum tahu Pilkada serentak 27 November memilih apa saja, yuk simak berikut ini informasinya lengkap dengan jenis dan surat suara yang penting untuk diketahui agar tidak keliru saat nyoblos.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Online, Pemilih Wajib Tahu!

Jenis Surat Suara Pilkada 27 November 2024

Pada Pilkada Serentak 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan memilih gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya.  Masing-masingnya memilik jenis surat suara berbeda.

Mengenai Jenis Suara Pilkada 2024 ini tercantum dalam Keputusan KPU NO 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan dari KPU tentang spesifikasi  jenis surat suara Pilkada serentak 27 November 2024.

1. Jenis surat suara pemilihan gubernur dan wakilnya

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan wakilnya ini memiliki tanda berwarna merah marun. Desain ini mencerminkan formalitas untuk pemilihan tingkat provinsi. Untuk ukuran kertas menggunakan bahan HVS 80 dan dilengkapi Logo KPU dan tulisan "SURAT SUARA".

2. Jenis Surat suara pemilihan bupati dan wakilnya

Surat suara untuk pemilihan Bupati dan wakilnya ini memiliki tanda berwarna biru muda.  Setiap desain surat suara ini disesuaikan dengan jumlah pasangan calonnya. Ukuran kertas surat suara bervariasi dari mulai 18x23 cm - 36x34,5 cm.

Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?

3. Surat suara pemilihan wali kota dan wakil walinya

Surat Suara untuk pemilihan Walikota dan Wakilnya ini memiliki tanda hijau tosca. Desai surat ini juga disesuaikan berapa banyak jumlah pasangan calonnya. Untuk Ukuran kertas surat suara bervariasi dari mulai 18x23 cm - 36x34,5 cm.

Demikian ulasan mengenai Pilkada serentak 27 November memilih apa saja, yuk simak berikut ini informasinya lengkap dengan jenis dan surat suara yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI