Jangan Sampai Salah! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 | 20:32 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024
Jangan Sampai Salah! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada 2024 di Indonesia secara serentak akan digelar pada 27 November, hari Rabu. Nah untuk mengetahui bagi mau nyoblos pilkada 2024 bawa apa saja, yuk simak berikut ini informasinya.

Sebelumnya diberitakan, Pilkada 2024 akan digelar pada hari Rabu, 27 Nobvember 2024 serentak di seluruh Indonesia. Untuk Penghitungan suara dilakukan hingga Senin, 16 Desember 2024. Ini telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.

Nah bagi yang  mau nyoblos Pilkada 2024 bawa apa saja, simak berikut ini informasinya persyaratan dokumen yang dibawa saat nyoblos yang penting untuk diketahui.

1. Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT ini merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah memenuhi syarat pemilih dan terverifikasi KPU. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPT pada saat nyoblos Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan nyoblos)

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih DPTb ini merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun pemilih ini tidak bisa pakai hak pilihnya di TPS sesuai domisili. Oleh karena itu, pemilih jenis ini harus pindah nyoblos  dari TPS sebelumnya.

Sebelum nyobols, DPTb wajib untuk lapor ke petugas TPS tujuan guna menggunakan hak pilihnya. Adapun dokumen yang harus dibawa DPTb pada saat ke TPS yakni sebagai berikut:

- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Untuk Pemilih DPK ini merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun namanya belum tercantum dalam DPT dan DPTs. Pemilih jenis ini bisa nyoblos satu jam sebelum ditutupnya proses pemungutan suara ditutup.

Baca Juga: Telkomsel Pastikan Infrastruktur di 657 POI Lancar selama Pilkada 2024

Namun penting untuk diketahui juga bahwa DPK ini juga bisa nyoblos selama persediaan surat suara masih ada di TPS Untuk DPK ini perlu membawa dokumen berupa KTP-el atau surat keterangan saat akan nyoblos Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI