Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan beserta alat produksi di Jawa Timur (Jatim).
"Pada bulan November tahun 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur, beserta peralatan produksinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nilai aset yang disita penyidik tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
“Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q. PT Aneka Tambang Tbk yang dilakukan oleh Saudara SB selaku Direktur Utama PT LM dkk, terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT LM Tahun 2017,” tutur Tessa.
Sekedar informasi, perkara ini merupakan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Kasus ini menyeret nama Direktur Utama PT Loco Montrado Simon Bahar sebagai tersangka.
Terhadap penetapannya sebagai tersangka, Simon Bahar sempat mengajukan praperadilan dan dikabulkan. Namun, KPK melanjutkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Simon sebagai tersangka.
Selain Simon, KPK juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimang.