Nyoblos di TPS Boleh Pakai Celana Pendek? Jangan Salah Outfit

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 20:14 WIB
Nyoblos di TPS Boleh Pakai Celana Pendek? Jangan Salah Outfit
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wajib membawa formulir model C yang telah dibagikan oleh petugas KPU. Formulir model C dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Apabila Anda pindah TPS untuk memilih, maka wajib menunjukkan formulir model A, yang merupakan surat pindah memilih. Pemungutan suara untuk pemilih dengan formulir model A dapat dilaksanakan di wilayah yang tercantum dalam KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI