Nyoblos di TPS Boleh Pakai Celana Pendek? Jangan Salah Outfit

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 20:14 WIB
Nyoblos di TPS Boleh Pakai Celana Pendek? Jangan Salah Outfit
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Warga negara yang memiliki hak pilih diharapkan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya.

TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Jangan sampai melebihi waktu tersebut.

Sementara itu untuk yang baru pertama kali mencoblos, tidak perlu bingung pakai outfit apa. Tidak ada ketentuan boleh atau tidak pakai celana pendek. Namun, disarankan untuk memakai pakaian yang tetap menghormati proses pelaksanaan pemilihan umum.

Diperbolehkan memakai pakaian yang santai atau kasual tetapi tetap rapi. Penting untuk tetap memperlihatkan outfit rapi untuk menghormati petugas.

Baca Juga: Meski Catat Hukum usai Tersangka KPK, Pakar Bongkar Akal-akalan Rohidin Mersyah Ngotot Nyagub: Pasti Bawaslu Nurut Dia

Sedangkan untuk barang-barang yang boleh atau tidak boleh dibawa ke TPS apa saja? Berikut penjelasannya.

1. Jangan Bawa HP

Handphone menjadi salah satu barang yang tidak boleh dibawa di TPS. Alat ini tidak boleh dibawa agar tidak mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2024.

Selain itu, juga dilarang membawa handycamp dan alat perekam lainnya.

2. Wajib Bawa Dokumen ke TPS

Baca Juga: Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

Setelah mengetahui masuk TPS dilarang membawa handphone atau alat perekam lain, harus diketahui dokumen apa yang wajib dibawa ke TPS. Pemilih tetap harus membawa KTP atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan jika KTPnya hilang.

Wajib membawa formulir model C yang telah dibagikan oleh petugas KPU. Formulir model C dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Apabila Anda pindah TPS untuk memilih, maka wajib menunjukkan formulir model A, yang merupakan surat pindah memilih. Pemungutan suara untuk pemilih dengan formulir model A dapat dilaksanakan di wilayah yang tercantum dalam KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI