Meski Cacat Hukum usai Tersangka KPK, Pakar Bongkar Akal-akalan Rohidin Mersyah Ngotot Nyagub: Pasti Bawaslu Nurut Dia

Selasa, 26 November 2024 | 20:05 WIB
Meski Cacat Hukum usai Tersangka KPK, Pakar Bongkar Akal-akalan Rohidin Mersyah Ngotot Nyagub: Pasti Bawaslu Nurut Dia
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencalonan cagub petahana di Bengkulu Rohidin Mersyah dinilai langsung cacat hukum setelah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahwa KPU memang tidak bisa langsung mencopot pencalonan Rohidin karena belum berkekuatan hukum tetap.

"Menurut saya sih dia sudah cacat secara hukum. Tapi saya yakin banget Bawaslu akan nurut aja sama dia. Argumen yang dibuat-buat bahwa ini belum berkekuatan hukum tetap," kata Bivitri kepada Suara.com ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

Bivitri yakin kalau pihak kuasa hukum Rohidin juga pasti akan buat pembelaan dengan menekankan azas praduga tak bersalah. Kondisi tersebut menunjukan kalau hukum bener-bener sudah dikalahkan oleh politik. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (Suara.com/Lilis Varwati)
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (Suara.com/Lilis Varwati)

"Lihat prinsip-prinsip pemilu, luber jurdil, dia enggak boleh ikut. Tapi mereka pasti akan main pakai teknis hukum. Mereka akan bilang, oh ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena namanya baru OTT kan belum ada pengadilan. Terus pengadilan nanti ada banding. Banding ada kasasi, kasasi ada PK. Mungkin 3 tahun lagi baru keluar," tuturnya.

Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!

Padahal dengan statusnya sebagai tersangka, menurut Bivitri, langsung membuat Rohidin cacat secara hukum karena memiliki riwayat pelanggaran hukum. 

"Karena kan dari syarat pencalonan aja itu kan harus ada surat berkelakuan baik.  Harusnya dari situ aja udah enggak bisa dong. Logikanya begitu. Tapi mereka udah nggak logis semua gitu," kritis Bivitri.

Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kedua kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).  (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kedua kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Resmi Tersangka 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Diketahui, penetapan ini bermula dari OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 lalu. OOT itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan KPK menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dengan pungutan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah

Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI