Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu

Selasa, 26 November 2024 | 18:23 WIB
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian amplop putih berisi uang yang diduga untuk serangan fajar Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah sudah didistribusikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih menghitung total uang dalam seluruh amplop yang diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Informasi yang saya dapatkan, (isi amplop) bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

"Belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja," tambah dia.

Namun, Tessa memastikan bahwa sebagian dari amplop-amplop tersebut sudah didistribusikan untuk memenangkan pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani dalam Pilkada Bengkulu 2024.

"Yang jelas, memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah, dalam hal ini Gubernur di Bengkulu," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.

Baca Juga: Rohidin Mersyah dari Partai Apa? Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Korupsi Dana Pilkada

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI