Suara.com - Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno membuka peluang untuk memeriksa lima Menteri Perdagangan selain Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Hal itu dia sampaikan usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah, ini yang awal, tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya. Nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,” kata Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Tom Lembong di Kejagung Lanjut Lagi
Dia memastikan, pihaknya tidak hanya akan memeriksa lima menteri lainnya, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan penambahan alat bukti untuk mencukupi pembuktian perkara ini.
“Jadi, sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Kami tidak hanya kepada Menteri, semuanya itu berjalan,” ucap Sutikno.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Baca Juga: Hakim Praperadilan Tak Bisa Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Kriminalisasi atau Politisasi
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.