Dari hasil interogasi, R dan DA mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli untuk digunakan bersama tersangka berinisial IR. IR juga sebelumnya telah mentransfer uang ke rekening pribadi tersangka DA untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Kami lakukan pengembangan dan menemukan keberadaan IR ini,” jelas Maulana.
Maulana mengatakan, tersangka IR ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar. Dalam penangkapan IR, petugas juga menemukan sebuah alat isap sabu.
“Namun Tersangka IR ini tidak mengakuinya, jika alat isap narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di kamar hotelnya,” jelasnya.
Penyidik langsung melakukan pembuktian melalui serangkaian proses penyelidikan serta persesuaian keterangan dan alat bukti.
“Kami jerat pelaku dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau 131 UU narkotika terhadap permufakatan tindak pidana tersebut. Sampai saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Maulana.